Hukum dan Globalisasi
O leh Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H. Mahasiswa pada Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. Globalisasi adalah sesuatu yang sangat luas. Dimana interaksi lintas dimensi dimulai dari ekonomi, sosial, dan budaya serta politik yang semakin mengarah pada berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita. Globalisasi disebabkan 3 faktor yakni adanya kemajuan teknologi atau revolusi industri, permintaan pasar dunia, dan logika kapitalisme. Globali...