Hukum Progressif dalam Konsep Ideal

     Hukum adalah suatu instrumen penting di dalam sebuah kehidupan yang menjadi rules of the game yang akan menopang setiap subjek pada kehidupan ini agar bisa menjadi lebih baik dan terarah. Keterbukaan dalam memaknai hukum dan keadilan merupakan tuntutan dari upaya menjaga kedaulatan hukum sebagai landasan penyelenggaraan negara hukum. Keragaman hukum (pluralisme hukum) yang menjadi “kekayaan” sebuah bangsa harus menjadi sandaran untuk mengkatalisasi nilai-nilai keadilan dan kepastian dari hukum itu sendiri. Hakekat keterbukaan dalam konsep pluralisme hukum adalah untuk menjamin setiap warga negara memiliki akses terhadap keadilan (access to justice) sebagai jaminan hak-hak konstitusionalnya untuk hidup yang layak bagi kemanusiaan dengan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Hukum progresif merupakan gagasan ilmu hukum yang memilih menempatkan dirinya sebagai metode untuk terbuka dan cair dalam memahami semua aliran teori tentang hukum dan keadilan. Hukum progresif sebagai salah satu metode untuk merubah mindset pemikir hukum dan keadilan yang sudah “mapan” dengan konsep sui generis-nya. Hukum progresif memberikan pemahaman bahwa hukum dapat dilihat sebagai teks norma dan perilaku manusia.

    Hukum progresif hadir untuk mencoba mengurai kompleksitas hukum dan keadilan. Hukum dan keadilan selalu menemukan relevansinya untuk dipertentangkan pada saat manusia menggunakan rasionalitasnya dalam memahami makna kebenaran dan ketertiban. Hukum progresif membantu manusia mencari kebenaran hukum dan keadilan tidak terbatas hukum positif. Hukum progresif membantu mencari nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hukum progresif memberikan penegasan bahwa nilai-nilai keadilan bersifat cair (melee-fluid) yang memasuki relung-relung kehidupan manusia. Hukum progresif menempatkan manusia sebagai subyek utama dari diskursus pergulatan dalam pemikiran tentang keadilan. Hukum progresif sejatinya bukan ilmu baru dalam diskursus mencari keadilan dan kebenaran hukum. 

    




Hukum progresif sebagai sebuah ilmu mencoba membantu mendekatkan manusia pada pemahaman bagaimana cara berhukum secara benar. Hukum progresif membantu melekatkan kesadaran manusia untuk secara bijak pada cara dan jalan hidup bermasyarakat dalam memahami dan memaknai keadilan. Philei ten sophian, orang mencintai kebijaksanaan (Aristoteles dan Epikuren), pemahaman tentang hukum merupakan pemahaman akal budi dan penghayatan hati nurani terhadap struktur dan kenyataan keberadaannya memunculkan penghayatan tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil (kesadaran hukum). Hukum progresif mencoba meluruskan rasionalitas hukum dan keadilan modern yang hanya mengejar tujuan, dimana subyektifitas manusia dalam memberikan makna keadilan sebagai keadaan cair semakin membenarkan makna relatifitas dalam memandang nilai-nilai keadilan. Hukum progresif merupakan pergulatan manusia dalam menunjukkan keterbatasan cara pandang dalam memaknai hukum dan keadilan. Hukum progresif hadir untuk membebaskan belenggu pemikiran manusia tentang nilai-nilai keadilan dan kebenaran secara legalistik positivistik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum

Filsafat Aliran Hukum Alam

Legal Transplantation Menurut Peter de Cruz dan Alan Watson