Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum
Dogmatik hukum merupakan ilmu hukum dalam arti sempit. Titik fokusnya adalah hukum positif. D.H.M. Meuwissen memberikan batasan pengertian dogmatik hukum sebagai memaparkan, menganalisis, mensistematisasi dan menginter pretasi hukum yang berlaku atau hukum positif. Berbeda dengan M. Van Hoecke, mendefinisikan dogmatik hukum sebagai cabang ilmu hukum (dalam arti luas) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Berdasarkan definisi tersebut terlihat, tujuan dogmatikus hukum bekerja tidak hanya secara teoritikal, dengan memberikan pemahaman dalam sistem hukum, tetapi juga secara praktikal. Dengan kata lain, ia, berkenaan dengan suatu masalah tertentu, menawarkan alternatif penyelesaian yuridik yang mungkin. Hal itu menyebabkan bahwa dogmatikus hukum bekerja dari sudut perspektif internal, yaitu menghendaki dan memposisikan diri sebagai partisipan yang ikut berbicara (peserta aktif secara langsung) dalam diskusi yuridik terhadap hukum positif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori kebenaran yang paling sesuai bagi dogmatikus hukum adalah teori pragmatis, di mana proporsi yang ditemukan dalam dogmatik hukum bukan hanya informatif atau empirik, tetapi terutama yang normatif dan evaluatif.
Dogmatika hukum atau ajaran hukum adalah cabang ilmu hukum yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada kurun waktu tertentu dari sudut pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik internal ataupun ekstra yuridik. Menggali sumber-sumber hukum formal. Dogmatika hukum bertujuan untuk sebuah penyelesaian konkrit secara yuridiktehnikal bagi sebuah masalah konkrit atau membangun sebuah kerangka yiridik-tehnikal yang didalamya berdasarkan sejumlah masalah yang kemudian harus memperoleh penyelesaian yuridik. Penelitiannya bersifat preskriptif atau normatif. Kegunaan dari dogmatik hukum adalah upaya menemukan dan mengumpulkan bahan empirikal sampai ke sudut-sudut terjauh dari hukum, yaitu dengan cara penataan dan pengolahan secara sistematikal, dengan menampilkan gambaran secara menyeluruh terikhtisar dan kejernihan dari apa yang tampaknya merupakan suatu kesemerawutan dari pengumpulan bahan yang belum lengkap atau tercerai berai. Maka Dogmatik hukum mempresentasikan secara global dan terpadu (sintetikal) tingkat keadaan hukum, sehingga para juris akan merujuk kepadanya, begitu pembacaan biasa atas undang-undang tidak lagi cukup untuk penyelesaian masalahmasalah yang di hadapi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori kebenaran yang paling sesuai bagi dogmatikus hukum adalah teori pragmatis, di mana proporsi yang ditemukan dalam dogmatik hukum bukan hanya informatif atau empirik, tetapi terutama yang normatif dan evaluative.
Teori Hukum dalam bahasa Inggris, disebut dengan jurisprudence atau legal theory. Teori Hukum lahir sebagai kelanjutan atau pengganti allgemeine rechtslehre yang timbul pada abad ke-19 ketika minat pada filsafat hukum mengalami kelesuan karena dipandang terlalu abstrak dan spekulatif dan dogmatik dipandang terlalu konkret serta terikat pada tempat dan waktu. Istilah allgemeine rechtslehre ini mulaitergeser oleh istilah rechtstheorie yang diartikan sebagai teori dari hukum positif yang mempelajari masalah-masalah umum yang sama pada semua sistem hukum, yang meliputi: sifat, hubungan antara hukum dan negara serta hukum dan masyarakat. Sehubungan dengan ruang lingkup dan fungsinya, teori hukum diartikan sebagai ilmu yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritis maupun manifestasi praktis, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat.
Teori hukum merupakan ilmu eksplanasi hukum yang sifatnya inter-disipliner. Eksplanasi dalam teori hukum sifatnya eksplanasi analisis sedangkan dalam dogmatik hukum merupakan eksplanasi teknik yuridis dan dalam bidang filsafat sebagai eksplanasi reflektif. Sifat interdisipliner dapat terjadi melalui dua cara: a. pertama, menggunakan hasil disiplin lain untuk eksplanasi hukum; b. kedua, dengan metode sendiri meneliti bidang-bidang seperti: sejarah hukum,sosiologi hukum dan lainnya.
Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti ethisch waardeoordeel. Mr. Soetika mengartikan filsafat hukum dengan mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.5Mahadi mengartikan filsafat hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah tentang segala sesuatu dibidang hukum sampai keakar-akarnya secara mendalam. Sedangkan Satjipto Rahardjo mengartikan filsafat hokum tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum dan merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian, filsafat hukum biasa menggarap bahan hukum, tetapi tentang masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu Hukum positif hanya berurusan dengan suatu bidang serta sistem hukumnya sendiri.
Sedangkan Gustav Radburg (1878- 1949) memaknai filsafat hukum dengan arti tiga aspek yaitu (1) Aspek keadilan berupa kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan, (2) Aspek tujuan keadilan atau finalis yaitu menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, (3) Aspek kepastian hukum atau egalitas yaitu menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.

Komentar
Posting Komentar