Postingan

STATE AS AN ESSENTIAL ELEMENT FOR A THEORY OF LAW: LEGAL CENTRALISM

Gambar
     Author :  Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H.  (Doctor In Law Student, Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara)      State and law are the two inseparable variables in the school of legal positivism. As John Gardner formulates, legal positivism is the proposition that in any legal system, whether a given norm is legally valid, and hence whether it forms part of the law of that system, depends on its sources, not its merits. Legal positivism has at least three constitutive elements. The first is the conceptual separation of law and morality, i.e. the distinction between what law is and what it ought to be. The second is the sources of law, i.e., where law gets its normativity and coerciveness from and finally, the role of judges in adjudication. Legal philosophers in the school of legal positivism have addressed the first and the third elements differently. For instance, classical legal positivists (mainly Bentham and Hobbs) advance their theorie...

Legal Transplantation Menurut Peter de Cruz dan Alan Watson

Gambar
  Peter de Cruz menjelaskan bahwa legal transplantation adalah satu upaya mengadopsi dan mengadaptasikan suatu hukum dari sistem hukum suatu negara yang diterapkan pada sistem hukum negara lain. Sedangkan pandangan Alan Watson, Legal Tranplantation itu adalah sebagai upaya memindahkan suatu konsep aturan pada satu sistem hukum negara ke sistem hukum negara lain. Tindakan ini menurut Watson hanya menekankan bahwa tindakan Legal Transplantation hanya berorientasi pada pembaharuan hukum. Sehingga dimaknai bersifat pragmatis dan kajiannya berada diluar aspek sosial dan budaya lokal.  Pandangan ini berbeda dengan Legal Transplantation oleh Peter de Cruz yang menekankan bahwa pengadopsian aturan dari satu sistem sistem hukum negara kepada sistem hukum negara lain harus sesuai dengan sosial-politik penerima, dan budaya lokal masyarakat. Sehingga Legal Transplantation yang dimaksudkan oleh Peter de Cruz adalah suatu pengadopsian regulasi yang kompleks, bukan semata-mata menerapkan at...

Hukum dan Globalisasi

Gambar
                                                                O leh Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H.                                                 Mahasiswa pada  Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.             Globalisasi adalah sesuatu yang sangat luas. Dimana interaksi lintas dimensi dimulai dari ekonomi, sosial, dan budaya serta politik yang semakin mengarah pada berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita. Globalisasi disebabkan 3 faktor yakni adanya kemajuan teknologi atau revolusi industri, permintaan pasar dunia, dan logika kapitalisme.      Globali...

Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum

Gambar
          Dogmatik hukum merupakan ilmu hukum dalam arti sempit. Titik fokusnya adalah hukum positif . D.H.M. Meuwissen memberikan batasan pengertian dogmatik hukum sebagai memaparkan, menganalisis, mensistematisasi dan menginter pretasi hukum yang berlaku atau hukum positif. Berbeda dengan M. Van Hoecke , mendefinisikan dogmatik hukum sebagai cabang ilmu hukum (dalam arti luas) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Berdasarkan definisi tersebut terlihat, tujuan dogmatikus hukum bekerja tidak hanya secara teoritikal, dengan memberikan pemahaman dalam sistem hukum, tetapi juga secara praktikal. Dengan kata lain, ia, berkenaan dengan suatu masalah tertentu, menawarkan alternatif penyelesaian yuridik yang mungkin. Hal itu menyebabkan bahwa dogmatikus hukum bekerja dari sudut perspektif internal, yaitu menghendaki dan memposisikan diri se...

Filsafat Aliran Hukum Alam

Gambar
Ada Perkembangan aliran hukum alam telah dimulai sejak 2.500 tahun yang lalu, yang berangkat pada pencarian citacita pada tingkatan yang lebih tinggi. Dalam konteks lintas sejarah, Friedman, menyatakan bahwa aliran ini timbul. Friedman menjelaskan  kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut.  Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Disadari bahwa aliran hukum alam merupakan media untuk mentransformasikan hukum sipil kuno pada zaman Romawi menuju pada zaman yang dianggap sebagai perkembangan dari zaman kuno tersebut. Dalam hal ini, gagasan mengenai hukum alam didasarkan kepada asumsi bahwa melalui penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat dike tahui, dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam di anggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam pada dasarnya dibedakan menjadi dua macam: (1) aliran hukum alam irasional, dan (2)...

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia Studi Kasus Korupsi Pertambangan Timah senilai Rp 271 Trilliun yang Merugikan Keuangan Negara

Gambar
  oleh: Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H. Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Medan - Pencucian uang  secara sederhana dapat didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau  Harta Kekayaan   hasil tindak pidana  melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. (Pasal 1 angka 1 UU  8 Tahun 2010). Unsur-unsur dimaksud yaitu  Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan ...

Dampak Buruk Tambang Nikel: Analisis Kerusakan Alam dan Mengukur Potensi Pertanggungjawaban Pidana

Gambar
  Oleh: Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H. Bumi adalah mahakarya ciptaan Tuhan semesta alam yang diciptakan dengan sebaik-baik ciptaan. Ciptaan yang sangat baik dengan keindahan yang sungguh luar biasa diisi oleh kehidupan duniawi yang terdiri dari komponen manusia, hewan, dan tumbuhan serta ekosistem di menyertainya. Keindahan dunia dalam arti secara morfologis maupun secara geologis. Hal ini diartikan bahwa bumi memiliki kandungan mineral yang dijadikan harta kemewahan dan diperebutkan sehingga potensi panas menggelegar di bumi. Keindahan bumi secara geologis ada di Indonesia sebagai surga dunia dengan sejuta keindahan alam dan kandungan mineralnya. Keindahan alam dan kekayaan kandungan mineral alamiah Indonesia dikenal sampai dengan pelosok bumi yang menyebabkan terjadinya perkembangan pesat dalam dunia industri dan eksploitasi alam. Pasca Indonesia merdeka Tanggal 17 Agustus 1945 , banyak bangsa di dunia yang melirik potensi alam dan kekayaan yang dimiliki Indonesia. Dilematis timb...