Dampak Buruk Tambang Nikel: Analisis Kerusakan Alam dan Mengukur Potensi Pertanggungjawaban Pidana

 



Oleh: Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H.

Bumi adalah mahakarya ciptaan Tuhan semesta alam yang diciptakan dengan sebaik-baik ciptaan. Ciptaan yang sangat baik dengan keindahan yang sungguh luar biasa diisi oleh kehidupan duniawi yang terdiri dari komponen manusia, hewan, dan tumbuhan serta ekosistem di menyertainya. Keindahan dunia dalam arti secara morfologis maupun secara geologis. Hal ini diartikan bahwa bumi memiliki kandungan mineral yang dijadikan harta kemewahan dan diperebutkan sehingga potensi panas menggelegar di bumi. Keindahan bumi secara geologis ada di Indonesia sebagai surga dunia dengan sejuta keindahan alam dan kandungan mineralnya. Keindahan alam dan kekayaan kandungan mineral alamiah Indonesia dikenal sampai dengan pelosok bumi yang menyebabkan terjadinya perkembangan pesat dalam dunia industri dan eksploitasi alam. Pasca Indonesia merdeka Tanggal 17 Agustus 1945, banyak bangsa di dunia yang melirik potensi alam dan kekayaan yang dimiliki Indonesia. Dilematis timbul antara dampak positif ataukah negatif yang lebih dominan.

Melihat dewasa ini telah banyak tambang alam yang tersebar di seluruh bumi nusantara menandakan bahwa industrialisasi saat ini bagaikan jamur yang tumbuh pada musim penghujan. Industri menjalar ekspansi dimana-mana dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote. Industri menimbulkan dampak positif dan demikian tidak sedikit pula yang berdampak negatif. Dampak negatif industrialisasi adalah wujud tantangan global dan termasuk tantangan Indonesia untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan industrialisasi ini.

Apabila berbicara mengenai dunia industrialisasi, termasuk jugalah di dalamnya mengenai industri tambang mineral alam yang mendatangkan dampak positif dan juga negatif bagi alam. Tambang mineral diantaranya tambang nikel, batubara, tambang emas, beuksit, mangaan, tembaga, dan lain sebagainya. Kekayaan alam Indonesia menjadikan negeri ini sebagai salah satu dari sekian negara dengan kekayaan mineral alamnya yang sungguh luar biasa.

Belakangan ini muncul kontroversi sebuah tambang nikel pada salah satu destinasi wisata kelas wahid yang dimiliki oleh Indonesia yang tercemar oleh adanya industrialisasi nikel di sekitarnya. Hal ini sungguh ironis, tambang mendatangkan dampak negatif, mengapa hal ini bisa terjadi? Bagaimana sistem perizinan industri ini dilegalisasi dari pemerintah? Dan siapa yang harus bertanggungjawab secara moral dan secara pidana dalam hal kerusakan lingkungan hidup? Tentu pertanyaan tersebut kian santer terdengar di telinga warga masyarakat Indonesia dan asing.

Mengkaji dampak negatif daripada industrialisasi tentu tidak dapat dikesampingkan dari adanya faktor pendukung seperti mentality of human dan human culture. Istilah lain kalau menurut Lawrence Meir Friedman bahwa faktor pendukung legal system itu ada 3 unsur yakni legal substance, legal structure, dan legal culture. Aspek yang sejalan dengan mentality of human atau human culture adalah legal culture yang artinya budaya hukum. Unsur budaya hukum ini berbicara mengenai sejauhmana subjek hukum bisa paham dan memahami aturan yang ada, serta sejauhmana subjek hukum mau atau bersedia mematuhi aturan hukum yang ada. Subjek hukum ialah mereka yang dibekali hak dan kewajiban. Subjek hukum disini ialah naturlijk person yakni manusia alamiah dan juga rechtperson yakni badan hukum.

Mentality of human dan human culture menjadi permasalahan saat ini yang menyebabkan sejauhmana pun aturan dibuat, kalau masyarakat tidak dibekali kesadaran dalam menjaga lingkungan, maka hal itu akan sia-sia saja. Begitu juga dengan para pengusaha dan pejabat yang memegang kekuasaan di negeri ini. Apabila pejabat tidak dibekali mindset dan rasa nasionalisme yang mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan juga menjadi permasalahan. Misalnya saja pada permasalahan benturan antara isu lingkungan dengan kepentingan industrialisasi sungguh ironis. Hal ini disebabkan kerusakan luar biasa pada alam akibat adanya tambang-tambang yang tidak mematuhi regulasi sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Undang-undang ini berisi instruksi terkait pentingnya adanya pencegahan terjadinya kerusakan dan/pencemaran lingkungan. Misalnya terkait instrumen perizinan yang dijelaskan di dalam Pasal 14 huruf g undang-undang tersebut. Selain itu, ada komponen lainnya yang harus menjadi atensi khusus diantaranya:

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a.       KLHS;

b.      tata ruang;

c.       baku mutu lingkungan hidup;

d.      kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

e.       amdal;

f.        UKL-UPL;

g.      perizinan;

h.      instrumen ekonomi lingkungan hidup;

i.        peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

j.        anggaran berbasis lingkungan hidup;

k.      analisis risiko lingkungan hidup;

l.        audit lingkungan hidup; dan

m.    instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas, terlihat sangat jelas perlu adanya kajian mendalam sebelum menerbitkan izin usaha dari suatu korporasi bertentangankah dengan alam atau tidak berpotensi melanggar hukum atau tidak.

Permasalahan tambang yang mendatangkan dampak negatif, bisa terjadi disebabkan oleh tidak tegasnya negara dalam hal ini pemerintah dalam mengawal kegiatan korporasi di seluruh Indonesia. Tidak adanya tim khusus pengawas kegiatan korporasi yang seharusnya dibuat demi menjaga kestabilan ekosistem disamping terjalankannya program kerja korporasi untuk mendukung perekonomian. Tentunya harus sejalan antara ekonomi dan ekologi (ilmu tentang ekosistem). Kalau tidak seimbang antara kedua hal tersebut, hal itulah yang menjadi permasalahan.

Perubahan status dari Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat menjadi Taman ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022. Perubahan status tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, dimana setiap kawasan konservasi yang fokus objeknya lebih dari satu, maka harus diubah menjadi Taman Laut Nasional. Raja Ampat termasuk dalam kategori wilayah pulau kecil. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas ≤2.000 km². Raja Ampat sendiri merupakan gugusan kepulauan kecil di Papua Barat Daya yang terkenal dengan keanekaragaman hayati lautnya.

 

Tambang nikel menimbulkan dampak buruk apabila tidak mematuhi regulasi yang ada

Tambang nikel memiliki berbagai dampak buruk, terutama terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Beberapa di antaranya meliputi Deforestasi dan Kehilangan Habitat makhluk hidup. Penambangan nikel sering dilakukan di kawasan hutan tropis, menyebabkan deforestasi yang signifikan dan mengancam keanekaragaman hayati. Terlebih lagi merusak ekosistem destinasi wisata unggulan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Hal ini sungguh ironis dan sangat tragis. Kedua, Pencemaran Air dan Laut, bahwa Limbah tambang, seperti air asam tambang, dapat mencemari sungai dan laut, merusak ekosistem perairan, dan menurunkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 Angka 15 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut bunyi pasal tersebut:

“Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.”

Ketiga yakni Kerusakan Ekosistem Laut, bahwa aktivitas penambangan di daerah seperti Raja Ampat telah berdampak negatif pada ekosistem laut dan menurunkan nilai eksotis dari destinasi unggulan yang dimiliki oleh Indonesia. Selain itu, Konflik Sosial dan Dampak Kesehatan sangat berpotesi terjadi. Bahwa penambangan sering kali menyebabkan konflik dengan masyarakat lokal, mengancam mata pencaharian mereka, serta meningkatkan risiko penyakit akibat pencemaran lingkungan. Selain itu, ada juga Sedimentasi dan Degradasi Lahan, bahwa Tambang nikel di Raja Ampat, misalnya, telah menyebabkan sedimentasi tinggi yang merusak habitat laut dan pesisir. Dampak terhadap Pariwisata, Di beberapa wilayah, seperti Raja Ampat, aktivitas tambang mengancam sektor pariwisata yang menjadi sumber ekonomi utama bagi masyarakat.

Analisis Kerusakan Alam

Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan terkait Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Pembangunan yang dimaksud termasuk pembangunan kegiatan industri penambangan mineral bumi. Selain itu, perlu adanya konsistensi dan efektivitas pelaksanaan kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Analisis risiko kerusakan lingkungan sangat perlu dilakukan sebelum berjalannya kegiatan usaha korporasi. sementara itu, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) seharusnya konsisten dijadikan dasar dalam penerbitan izin operasional atau izin usaha suatu korporasi. tidaklah pula etis apabila tidak ada izin AMDAL, akan tetapi izin usaha dikeluarkan. Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Sehingga tragedi tercemarnya salah satu destinasi unggulan Indonesia menimbulkan tanda tanya di masyarakat dan akademisi, mengapa izin usaha korporasi yang merusak ekosistem tersebut diterbitkan begitu saja? apakah sudah ada AMDAL terlebih dahulu? Dan jikalau sudah ada izin usaha, mengapa pemerintah setempat dan pemerintah pusat tidak mengevaluasi izin tambang dan mengapa tidak mengevaluasi analisis risiko kerusakan lingkungan?

 

Mengukur potensi pertanggungjawaban pidana

    Pertanggungjawaban pidana adalah suatu keadaan subjek hukum dapat dikenakan hukuman secara pidana disebabkan perbuatan yang patut dicela yang dilakukannya. Unsur tindak pidana terbagi menjadi dua yakni unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif berbicara mengenai unsur-unsur yang menentukan pidana yang berasal dari subjek hukum pidana itu sendiri, misalnya apakah ada niat untuk melakukan perbuatan pidana atau tidak (mensrea) dan apakah subjek hukum tersebut cakap dihadapan hukum atau tidak, dan termasuk juga mengenai ada atau tidak alasan pemaaf. Sementara itu, unsur objektif adalah unsur yang menentukan pidana yang berorientasi pada perbuatan yang patut dicela atau bertentangan dengan hukum (actus reus).

    Berkaitan dengan kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah segelintir orang atau korporasi, tentunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Sebab apabila menelisik dari unsur pertama yakni mengenai unsur subjektif tindak pidana, yaitu tidaklah mungkin suatu subjek hukum seperti korporasi tidak memiliki agenda khusus untuk melakukan penambangan pada suatu lokasi tertentu yang mana agenda khusus ini dimaknai sebagai suatu kesadaran melakukan perbuatan yang terencana atau memiliki niat untuk melakukan suatu kegiatan perusahaan yang ternyata menimbulkan kerusakan lingkungan atau ekosistem. Sehingga, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila korporasi secara sadar dan terstruktur telah melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang merusak ekosistem. Selain itu, subjek hukum atau korporasi itu dapat dimaknai memiliki niat melakukan tindak pidana lingkungan adalah dari adanya kesempatan untuk melakukan kontrol dan analisis terhadap program kegiatan perusahaan yang akan menilai apakah program perusahaan berpotensi merusak lingkungan atau tidak.

    Proses pelaksanaan hukum acara pidana lingkungan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu Pasal 70 Ayat (1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, penyidik dapat melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan KUHAP.

    Dasar penyidik dalam membuktikan adanya peristiwa pidana yakni pertama sekali adalah menguji apakah lokasi tersebut termasuk dalam pulau kecil dan wilayah pesisir yang dilarang untuk dieksplotasi tambang mineral.

    Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil bahwa Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Pasal 16 Ayat 1 menjelaskan Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi. Sedangkan di dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil menjelaskan bahwa Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

    Apabila dinilai telah terbukti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa lokasi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai lokasi tambang mineral, maka sejatinya tidak dibenarkan adanya izin operasional atau izin usaha korporasi tersebut terlebih-lebih lagi tindakan eksploitasi alam menimbulkan ekosistem tercemar atau bahkan merusak ekosistem. Ini sangatlah mengkhawatirkan, dikala menggelorakan percepatan ekonomi nasional melalui industri tambang akan tetapi sejatinya haruslah memperhatikan ekosistem juga. Tidak bisa serta-merta ekosistem dinomor duakan, sebab kalau bukan makhluk hidup terkhususnya manusia yang menjaga alam, siapa lagi yang menjaganya?

    Namun pertimbangan kelestarian ekosistem dinilai masih dinomor duakan dan pelaku usaha atau korporasi masih mengutamakan keuntungan daripada mengutamakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa mempertimbangkan kelestarian ekosistem sekitar. Sudah sepantasnya semua komponen baik pemerintah, pelaku usaha/industri, korporasi, dan maupun masyarakat haruslah mempertimbangkan kearifan lokal, mempertimbangkan ekosistem sekitar. Tidak ada gunanya apabila ekosistem telah rusak total dan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

    Pasal 35 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjelaskan bahwa Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

  • ·        Menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
  • ·         Mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
  • ·   Menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
  • ·         Menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
  • ·    Menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  • ·  Melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  • ·  Menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
  • ·        Menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
  • ·      Melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
  • ·     Melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
  • ·    Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
  • ·   Melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

    Dari pasal tersebut diatas, mengenai permasalahan raja ampat yang saat ini menjadi isu aktual, sebenarnya Pasal 35 huruf k Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terlihat bahwa setiap orang baik manusia alamiah maupun badan hukum dilarang keras untuk memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau kecil untuk dieksplorasi. Larangan itu berupa melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya. Peristiwa di salah satu taman laut nasional prioritas unggulan Indonesia yang dinilai telah rusak akibat industri tambang mineral telah merusak lingkungan dan mencemari kawasan tersebut.

    Maka ketentuan pidana bagi siapa saja baik orang-perorangan maupun korporasi yang secara sah dan meyakinkan telah merusak lingkungan dengan memanfaatkan pulau kecil dan wilayah pesisir yang sebenarnya tidak boleh dijadikan objek pertambangan tentu bisa dikenakan Pasal 75 juncto Pasal 75A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 75 menjelaskan bahwa Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sementara Pasal 75A yang menjelaskan bahwa Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Terkhusus ancaman pidana bagi korporasi sebagai subjek hukum adalah hukuman pokoknya berupa pencabutan izin usaha atau izin operasionalnya dan membebankan denda yang harus dibayarkan kepada negara. Selain itu, membebankan kepada korporasi tersebut untuk melakukan rekonservasi alam atau perbaikan kondisi ekosistem pasca kerusakan yang dilakukan oleh korporasi yang bersangkutan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum

Filsafat Aliran Hukum Alam

Legal Transplantation Menurut Peter de Cruz dan Alan Watson