Dampak Buruk Tambang Nikel: Analisis Kerusakan Alam dan Mengukur Potensi Pertanggungjawaban Pidana
Oleh: Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H.
Bumi adalah
mahakarya ciptaan Tuhan semesta alam yang diciptakan dengan sebaik-baik
ciptaan. Ciptaan yang sangat baik dengan keindahan yang sungguh luar biasa
diisi oleh kehidupan duniawi yang terdiri dari komponen manusia, hewan, dan
tumbuhan serta ekosistem di menyertainya. Keindahan dunia dalam arti secara
morfologis maupun secara geologis. Hal ini diartikan bahwa bumi memiliki
kandungan mineral yang dijadikan harta kemewahan dan diperebutkan sehingga
potensi panas menggelegar di bumi. Keindahan bumi secara geologis ada di
Indonesia sebagai surga dunia dengan sejuta keindahan alam dan kandungan mineralnya.
Keindahan alam dan kekayaan kandungan mineral alamiah Indonesia dikenal sampai
dengan pelosok bumi yang menyebabkan terjadinya perkembangan pesat dalam dunia
industri dan eksploitasi alam. Pasca Indonesia merdeka Tanggal 17 Agustus 1945,
banyak bangsa di dunia yang melirik potensi alam dan kekayaan yang dimiliki
Indonesia. Dilematis timbul antara dampak positif ataukah negatif yang lebih
dominan.
Melihat dewasa ini
telah banyak tambang alam yang tersebar di seluruh bumi nusantara menandakan
bahwa industrialisasi saat ini bagaikan jamur yang tumbuh pada musim penghujan.
Industri menjalar ekspansi dimana-mana dari Sabang sampai Merauke dan dari
Miangas sampai Pulau Rote. Industri menimbulkan dampak positif dan demikian
tidak sedikit pula yang berdampak negatif. Dampak negatif industrialisasi
adalah wujud tantangan global dan termasuk tantangan Indonesia untuk
mengantisipasi berbagai kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan
industrialisasi ini.
Apabila berbicara
mengenai dunia industrialisasi, termasuk jugalah di dalamnya mengenai industri
tambang mineral alam yang mendatangkan dampak positif dan juga negatif bagi
alam. Tambang mineral diantaranya tambang nikel, batubara, tambang emas,
beuksit, mangaan, tembaga, dan lain sebagainya. Kekayaan alam Indonesia
menjadikan negeri ini sebagai salah satu dari sekian negara dengan kekayaan
mineral alamnya yang sungguh luar biasa.
Belakangan ini
muncul kontroversi sebuah tambang nikel pada salah satu destinasi wisata kelas wahid yang dimiliki oleh Indonesia yang
tercemar oleh adanya industrialisasi nikel di sekitarnya. Hal ini sungguh
ironis, tambang mendatangkan dampak negatif, mengapa hal ini bisa terjadi?
Bagaimana sistem perizinan industri ini dilegalisasi dari pemerintah? Dan siapa
yang harus bertanggungjawab secara moral dan secara pidana dalam hal kerusakan
lingkungan hidup? Tentu pertanyaan tersebut kian santer terdengar di telinga
warga masyarakat Indonesia dan asing.
Mengkaji dampak
negatif daripada industrialisasi tentu tidak dapat dikesampingkan dari adanya
faktor pendukung seperti mentality of
human dan human culture. Istilah
lain kalau menurut Lawrence Meir Friedman bahwa faktor pendukung legal system itu ada 3 unsur yakni legal substance, legal structure, dan legal culture. Aspek yang sejalan dengan
mentality of human atau human culture adalah legal culture yang artinya budaya hukum. Unsur budaya hukum ini
berbicara mengenai sejauhmana subjek hukum bisa paham dan memahami aturan yang
ada, serta sejauhmana subjek hukum mau atau bersedia mematuhi aturan hukum yang
ada. Subjek hukum ialah mereka yang dibekali hak dan kewajiban. Subjek hukum
disini ialah naturlijk person yakni
manusia alamiah dan juga rechtperson yakni badan hukum.
Mentality of human dan human culture menjadi permasalahan saat ini yang menyebabkan
sejauhmana pun aturan dibuat, kalau masyarakat tidak dibekali kesadaran dalam
menjaga lingkungan, maka hal itu akan sia-sia saja. Begitu juga dengan para
pengusaha dan pejabat yang memegang kekuasaan di negeri ini. Apabila pejabat
tidak dibekali mindset dan rasa
nasionalisme yang mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan juga menjadi permasalahan. Misalnya saja pada permasalahan
benturan antara isu lingkungan dengan kepentingan industrialisasi sungguh
ironis. Hal ini disebabkan kerusakan luar biasa pada alam akibat adanya
tambang-tambang yang tidak mematuhi regulasi sesuai Undang-undang Lingkungan
Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Di dalam Undang-undang ini berisi instruksi terkait pentingnya adanya
pencegahan terjadinya kerusakan dan/pencemaran lingkungan. Misalnya terkait
instrumen perizinan yang dijelaskan di dalam Pasal 14 huruf g undang-undang
tersebut. Selain itu, ada komponen lainnya yang harus menjadi atensi khusus
diantaranya:
Instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a.
KLHS;
b.
tata
ruang;
c.
baku
mutu lingkungan hidup;
d.
kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup;
e.
amdal;
f.
UKL-UPL;
g.
perizinan;
h.
instrumen
ekonomi lingkungan hidup;
i.
peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j.
anggaran
berbasis lingkungan hidup;
k.
analisis
risiko lingkungan hidup;
l.
audit
lingkungan hidup; dan
m.
instrumen
lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Berdasarkan bunyi
pasal tersebut diatas, terlihat sangat jelas perlu adanya kajian mendalam
sebelum menerbitkan izin usaha dari suatu korporasi bertentangankah dengan alam
atau tidak berpotensi melanggar hukum atau tidak.
Permasalahan
tambang yang mendatangkan dampak negatif, bisa terjadi disebabkan oleh tidak
tegasnya negara dalam hal ini pemerintah dalam mengawal kegiatan korporasi di
seluruh Indonesia. Tidak adanya tim khusus pengawas kegiatan korporasi yang
seharusnya dibuat demi menjaga kestabilan ekosistem disamping terjalankannya
program kerja korporasi untuk mendukung perekonomian. Tentunya harus sejalan
antara ekonomi dan ekologi (ilmu tentang ekosistem). Kalau tidak seimbang
antara kedua hal tersebut, hal itulah yang menjadi permasalahan.
Perubahan
status dari Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat menjadi Taman ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022. Perubahan
status tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, dimana setiap kawasan
konservasi yang fokus objeknya lebih dari satu, maka harus diubah menjadi Taman
Laut Nasional.
Raja Ampat termasuk dalam kategori wilayah pulau kecil. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun
2014, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas ≤2.000 km². Raja Ampat sendiri merupakan gugusan kepulauan kecil
di Papua Barat Daya yang terkenal dengan keanekaragaman hayati lautnya.
Tambang nikel menimbulkan dampak buruk apabila tidak mematuhi
regulasi yang ada
Tambang nikel
memiliki berbagai dampak buruk, terutama terhadap lingkungan dan masyarakat
sekitar. Beberapa di antaranya meliputi Deforestasi dan Kehilangan Habitat
makhluk hidup. Penambangan nikel sering dilakukan di kawasan hutan tropis,
menyebabkan deforestasi yang signifikan dan mengancam keanekaragaman hayati.
Terlebih lagi merusak ekosistem destinasi wisata unggulan yang dimiliki oleh
Bangsa Indonesia. Hal ini sungguh ironis dan sangat tragis. Kedua, Pencemaran
Air dan Laut, bahwa Limbah tambang, seperti air asam tambang, dapat mencemari
sungai dan laut, merusak ekosistem perairan, dan menurunkan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 Angka 15
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut bunyi
pasal tersebut:
“Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.”
Ketiga yakni
Kerusakan Ekosistem Laut, bahwa aktivitas penambangan di daerah seperti Raja
Ampat telah berdampak negatif pada ekosistem laut dan menurunkan nilai eksotis
dari destinasi unggulan yang dimiliki oleh Indonesia. Selain itu, Konflik
Sosial dan Dampak Kesehatan sangat berpotesi terjadi. Bahwa penambangan sering
kali menyebabkan konflik dengan masyarakat lokal, mengancam mata pencaharian
mereka, serta meningkatkan risiko penyakit akibat pencemaran lingkungan. Selain
itu, ada juga Sedimentasi dan Degradasi Lahan, bahwa Tambang nikel di Raja
Ampat, misalnya, telah menyebabkan sedimentasi tinggi yang merusak habitat laut
dan pesisir. Dampak terhadap Pariwisata, Di beberapa wilayah, seperti Raja
Ampat, aktivitas tambang mengancam sektor pariwisata yang menjadi sumber
ekonomi utama bagi masyarakat.
Analisis Kerusakan Alam
Pasal 1 Angka 10
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan terkait Kajian
lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Pembangunan yang dimaksud termasuk pembangunan kegiatan industri penambangan
mineral bumi. Selain itu, perlu adanya konsistensi dan efektivitas pelaksanaan
kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut
Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Analisis risiko
kerusakan lingkungan sangat perlu dilakukan sebelum berjalannya kegiatan usaha
korporasi. sementara itu, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
seharusnya konsisten dijadikan dasar dalam penerbitan izin operasional atau
izin usaha suatu korporasi. tidaklah pula etis apabila tidak ada izin AMDAL,
akan tetapi izin usaha dikeluarkan. Sementara sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Pemerintah
mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit
lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Sehingga
tragedi tercemarnya salah satu destinasi unggulan Indonesia menimbulkan tanda
tanya di masyarakat dan akademisi, mengapa izin usaha korporasi yang merusak
ekosistem tersebut diterbitkan begitu saja? apakah sudah ada AMDAL terlebih
dahulu? Dan jikalau sudah ada izin usaha, mengapa pemerintah setempat dan
pemerintah pusat tidak mengevaluasi izin tambang dan mengapa tidak mengevaluasi
analisis risiko kerusakan lingkungan?
Mengukur potensi pertanggungjawaban pidana
Pertanggungjawaban
pidana adalah suatu keadaan subjek hukum dapat dikenakan hukuman secara pidana
disebabkan perbuatan yang patut dicela yang dilakukannya. Unsur tindak pidana
terbagi menjadi dua yakni unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif
berbicara mengenai unsur-unsur yang menentukan pidana yang berasal dari subjek
hukum pidana itu sendiri, misalnya apakah ada niat untuk melakukan perbuatan
pidana atau tidak (mensrea) dan
apakah subjek hukum tersebut cakap dihadapan hukum atau tidak, dan termasuk
juga mengenai ada atau tidak alasan pemaaf. Sementara itu, unsur objektif
adalah unsur yang menentukan pidana yang berorientasi pada perbuatan yang patut
dicela atau bertentangan dengan hukum (actus
reus).
Berkaitan dengan
kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah segelintir orang atau
korporasi, tentunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Sebab apabila
menelisik dari unsur pertama yakni mengenai unsur subjektif tindak pidana,
yaitu tidaklah mungkin suatu subjek hukum seperti korporasi tidak memiliki
agenda khusus untuk melakukan penambangan pada suatu lokasi tertentu yang mana
agenda khusus ini dimaknai sebagai suatu kesadaran melakukan perbuatan yang
terencana atau memiliki niat untuk melakukan suatu kegiatan perusahaan yang
ternyata menimbulkan kerusakan lingkungan atau ekosistem. Sehingga, korporasi
dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila korporasi secara sadar dan
terstruktur telah melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang merusak
ekosistem. Selain itu, subjek hukum atau korporasi itu dapat dimaknai memiliki
niat melakukan tindak pidana lingkungan adalah dari adanya kesempatan untuk
melakukan kontrol dan analisis terhadap program kegiatan perusahaan yang akan
menilai apakah program perusahaan berpotensi merusak lingkungan atau tidak.
Proses pelaksanaan
hukum acara pidana lingkungan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu Pasal 70 Ayat (1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir dan
menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, penyidik dapat
melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan KUHAP.
Dasar penyidik
dalam membuktikan adanya peristiwa pidana yakni pertama sekali adalah menguji
apakah lokasi tersebut termasuk dalam pulau kecil dan wilayah pesisir yang
dilarang untuk dieksplotasi tambang mineral.
Pasal 17 Ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil bahwa Izin
Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 16 Ayat 1 menjelaskan Setiap Orang yang
melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan
sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi. Sedangkan
di dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan
Pulau-Pulau Kecil menjelaskan bahwa Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan
pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan
hak lintas damai bagi kapal asing.
Apabila dinilai
telah terbukti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa lokasi
tersebut tidak bisa dijadikan sebagai lokasi tambang mineral, maka sejatinya
tidak dibenarkan adanya izin operasional atau izin usaha korporasi tersebut
terlebih-lebih lagi tindakan eksploitasi alam menimbulkan ekosistem tercemar
atau bahkan merusak ekosistem. Ini sangatlah mengkhawatirkan, dikala
menggelorakan percepatan ekonomi nasional melalui industri tambang akan tetapi
sejatinya haruslah memperhatikan ekosistem juga. Tidak bisa serta-merta
ekosistem dinomor duakan, sebab kalau bukan makhluk hidup terkhususnya manusia
yang menjaga alam, siapa lagi yang menjaganya?
Namun pertimbangan
kelestarian ekosistem dinilai masih dinomor duakan dan pelaku usaha atau korporasi
masih mengutamakan keuntungan daripada mengutamakan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan tanpa mempertimbangkan kelestarian
ekosistem sekitar. Sudah sepantasnya semua komponen baik pemerintah, pelaku
usaha/industri, korporasi, dan maupun masyarakat haruslah mempertimbangkan
kearifan lokal, mempertimbangkan ekosistem sekitar. Tidak ada gunanya apabila
ekosistem telah rusak total dan tidak sebanding dengan keuntungan yang
diperoleh.
Pasal 35
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil menjelaskan bahwa Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
- · Menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
- ·
Mengambil
terumbu karang di Kawasan konservasi;
- · Menggunakan
bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem
terumbu karang;
- ·
Menggunakan
peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
- · Menggunakan
cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan
karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- · Melakukan
konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak
memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- · Menebang
mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau
kegiatan lain;
- · Menggunakan
cara dan metode yang merusak padang lamun;
- · Melakukan
penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial,
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
- · Melakukan penambangan minyak dan gas pada
wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan Masyarakat sekitarnya;
- · Melakukan
penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis
dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
- · Melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Dari pasal
tersebut diatas, mengenai permasalahan raja ampat yang saat ini menjadi isu
aktual, sebenarnya Pasal 35 huruf k Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terlihat bahwa setiap orang
baik manusia alamiah maupun badan hukum dilarang keras untuk memanfaatkan
wilayah pesisir dan pulau kecil untuk dieksplorasi. Larangan itu berupa
melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau
ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Peristiwa di salah satu taman laut nasional prioritas unggulan Indonesia yang
dinilai telah rusak akibat industri tambang mineral telah merusak lingkungan
dan mencemari kawasan tersebut.
Maka ketentuan
pidana bagi siapa saja baik orang-perorangan maupun korporasi yang secara sah
dan meyakinkan telah merusak lingkungan dengan memanfaatkan pulau kecil dan
wilayah pesisir yang sebenarnya tidak boleh dijadikan objek pertambangan tentu
bisa dikenakan Pasal 75 juncto Pasal 75A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 75 menjelaskan bahwa Setiap Orang
yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian
pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sementara Pasal
75A yang menjelaskan bahwa Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan
Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Terkhusus ancaman
pidana bagi korporasi sebagai subjek hukum adalah hukuman pokoknya berupa
pencabutan izin usaha atau izin operasionalnya dan membebankan denda yang harus
dibayarkan kepada negara. Selain itu, membebankan kepada korporasi tersebut
untuk melakukan rekonservasi alam atau perbaikan kondisi ekosistem pasca
kerusakan yang dilakukan oleh korporasi yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar