Filsafat Aliran Hukum Alam



Ada Perkembangan aliran hukum alam telah dimulai sejak 2.500 tahun yang lalu, yang berangkat pada pencarian citacita pada tingkatan yang lebih tinggi. Dalam konteks lintas sejarah, Friedman, menyatakan bahwa aliran ini timbul. Friedman menjelaskan  kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut.  Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Disadari bahwa aliran hukum alam merupakan media untuk mentransformasikan hukum sipil kuno pada zaman Romawi menuju pada zaman yang dianggap sebagai perkembangan dari zaman kuno tersebut. Dalam hal ini, gagasan mengenai hukum alam didasarkan kepada asumsi bahwa melalui penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat dike tahui, dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam di anggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam pada dasarnya dibedakan menjadi dua macam: (1) aliran hukum alam irasional, dan (2) aliran hu kum alam rasional. Aliran hukum alam yang irasional berpandangan bahwa segala bentuk hukum yang bersifat universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung.  Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Gagasan yang termaktub dalam kedua pandangan hukum alam menggambarkan bagaimana hukum alam di wujudkan sebagai bagian organik dan esensial dalam hie rarki nilanilai hukum. Para pendukung aliran hukum alam yang irasional, antara lain homas Aquinas, Jhon Salisbury, Dante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan Jhon Wyclife.  Tokoh-tokoh aliran hukum alam yang rasional, antara lain Hugo de Groot (Grotius), Cristian homasius, Immanuel Kant, dan Samuel von Pufendorf.3 Diskursus tentang hukum alam rasional dan irasional pada dasarnya tetap berada pada satu jalur yang sama, di mana hakikat alam menjadi tema sentral dalam menemukan hakikat hukum alam itu sendiri. Friedmann mencoba meng konstruksi hukum alam ini dengan memandang dari sudut pandang fungsi yang dimilikinya. Menurutnya,4 hukum alam memiliki sifat jamak, yakni: (1)  Sebagai instrumen utama dalam transformasi dari hu kum sipil kuno pada zaman Romawi ke suatu sistem yang luas dan kosmopolitan. (2)   Sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja pada Abad Pertengahan dan para Kaisar Jerman. (3)  Sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung ber lakunya hukum internasional, dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutisme. (4)   Sebagai dasar bagi para hakim Amerika (yang berhak untuk menafsirkan konstitusi) dalam menentang usaha usaha perundang-undangan negara untuk memodiikasi dan mengurangi kebebasan mutlak individu dalam bidang ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum alam. 

Diskursus tentang hukum alam rasional dan irasional pada dasarnya tetap berada pada satu jalur yang sama, di mana hakikat alam menjadi tema sentral dalam menemukan hakikat hukum alam itu sendiri. Friedman mencoba meng konstruksi hukum alam ini dengan memandang dari sudut pandang fungsi yang dimilikinya. Menurutnya, hukum alam memiliki sifat jamak, yakni: (1) Sebagai instrumen utama dalam transformasi dari hu kum sipil kuno pada zaman Romawi ke suatu sistem yang luas dan kosmopolitan. (2) Sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja pada Abad Pertengahan dan para Kaisar Jerman. (3) Sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum internasional, dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutisme. (4) Sebagai dasar bagi para hakim Amerika (yang berhak untuk menafsirkan konstitusi) dalam menentang usaha usaha perundangundangan negara untuk memodiikasi dan mengurangi kebebasan mutlak individu dalam bidang ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum alam. Dalam perkembangan kemudian, aliran hukum alam tampak dalam berbagai corak dan warna, tergantung dari sudut mana seseorang melihat hal tersebut.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum

Legal Transplantation Menurut Peter de Cruz dan Alan Watson