Hukum dan Globalisasi



                                                    Oleh Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H.

                                       Mahasiswa pada Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.

         Globalisasi adalah sesuatu yang sangat luas. Dimana interaksi lintas dimensi dimulai dari ekonomi, sosial, dan budaya serta politik yang semakin mengarah pada berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita. Globalisasi disebabkan 3 faktor yakni adanya kemajuan teknologi atau revolusi industri, permintaan pasar dunia, dan logika kapitalisme.

    Globalisasi adalah interkoneksi segala aspek dan lini, mulai dari interkoneksi antar aspek mulai dari sosial, ekonomi, politik, budaya dan lain sebagainya. Selain daripada itu, interkoneksi yang dimaksud lagi adalah interkoneksi negara satu dengan negara lain yang didasarkan pada satu persepsi yang sama. Globalisasi yang menyebabkan interkoneksi berbicara bagaimana unifikasi regulasi secara global dan perkembangan situasi global yang sangat pesat.

    Globalisasi ekonomi mendorong terjadinya globalisasi di berbagai sektor-sektor lainnya, diantaranya sektor hukum. Saat ini ada juga globalisasi hukum, yang mana ada kecenderungan terjadi homogenitas hukum yang terjadi di seluruh dunia tanpa membedakan apakah negara itu negara maju atau berkembang atau negara miskin. Hal ini bisa terjadi dan telah dialami oleh masyarakat Indonesia. Kemudian adanya harmonisasi dan integrasi segala peraturan perundang-undangan di seluruh dunia, misalnya di dalam World Trade Organization mengatur terkait konstruksi HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). Misalnya UU Tentang Hak Paten, maka saat itu terjadi permasalahan bahwa adanya ahli ahli yang menyusun pasal-pasal nasionalis (UU 13 Tahun 2016 Tentang Hak Paten) yang menyebutkan bahwa melalui UU itu para pemilik paten harus mendorong inovasi nasional Indonesia. Terdapat pihak yang terdampak yakni pihak pemilik paten yang berasal dari luar negeri. Maka dengan adanya hal ini memaksa perusahaan yang ada di Indonesia walaupun pemiliknya adalah orang asing maka harus tunduk pada ketentuan Undang-undang ini. Hal ini dikomplain oleh negara-negara maju karena memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mereka tidak bersedia mematuhi aturan itu. Menurut mereka, Pemerintah Indonesia dalam menerbitkan UU itu telah melanggar prinsip-prinsip non-diskriminasi perdagangan global. 

    Para ahli mengatakan bahwa hal itu tidak melanggar prinsip non-diskriminasi, karena UU itu diberlakukan kepada siapapun bukan hanya berasal dari pemilik paten luar negeri. Akan tetapi, ini menandakan bahwa ciri Globalisasi di bidang hukum adalah adanya mekanisme Harmonisasi regulasi, dan sarat akan kepentingan negara-negara maju. Globalisasi di bidang hukum menurut Erman Rajagukguk menyebutkan bahwa akan terjadi Homogenitas regulasi yang berpotensi mengeliminasi kearifan lokal. Akan tetapi, Werner Menski dalam tulisannya yang berjudul Perbandingan Sistem Hukum yang mana tulisan ini adalah disertasinya yang dijadikan buku. Pandangan Werner bahwa Globalisasi di bidang hukum tidak ada homogenitas hukum di dunia, akan tetapi tetap menjaga kearifan lokal yang ada yang tumbuh bersama masyarakat.

       Globalisasi di bidang hukum merepresentasikan adanya penyeragaman regulasi di dunia, misalnya tentu dalam aspek hukum pidana dan pemberantasan korupsi (UNCAC), Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), UNCLOS, dan sebagainya. Pluralisme hukum bertentangan dengan Globalisasi di bidang hukum. Hal ini didasarkan pada pluralisme hukum di masyarakat adanya hukum adat, hukum dan kearifan lokal dan sebagainya. Kelompok yang menghendaki penyeragaman hukum dan yang menghendaki pluralisme hukum. Hal ini adalah kunci dari Globalisasi di bidang hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum

Filsafat Aliran Hukum Alam

Legal Transplantation Menurut Peter de Cruz dan Alan Watson