Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia Studi Kasus Korupsi Pertambangan Timah senilai Rp 271 Trilliun yang Merugikan Keuangan Negara


 

oleh: Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H.

Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Medan - Pencucian uang  secara sederhana dapat didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. (Pasal 1 angka 1 UU  8 Tahun 2010). Unsur-unsur dimaksud yaitu  Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 juncto Pasal 6)

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana seperti korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Pencucian uang ini selalu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri dan mengelabui negara agar uang hasil dari tindak pidana atau harta kekayaan yang dihasilkan dari proses tindak pidana bisa aman sehingga menguntungkan dirinya secara pribadi maupun kelompoknya. Tindak pidana pencucian uang memiliki regulasi khusus yang mengatur terkait adanya tindak pidana pencucian uang. Negara sedemikian besarnya memiliki regulasi khusus untuk mengakomodir urgensi regulasi untuk dan atas nama kepastian hukum.

Terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang menjerat berbagai kalangan masyarakat, Kejaksaan Agung menjelaskan kasus mega korupsi tambang dengan total kerugian mencapai Rp. 271 Triliun dengan kurun waktu 2015 sampai dengan 2022. Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan angka tersebut belum pasti. Kejaksaan bersama berbagai pihak terkait menjelaskan kalau hasil kerugian senilai 271 Triliun itu masih hitungan kotor, bisa saja melebihi angka tersebut dan bisa juga lebih rendah dari angka itu. Kalimat ini tentu bermakna ketidakpastian nominal kerugian negara. Seharusnya demi tercapainya kepastian hukum di dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sejatinya dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum. Nominal kerugian tidaklah boleh hanya ditaksir-taksir, haruslah diuji oleh auditor khusus yang berwenang menetapkan kerugian negara. Hukum itu pasti, sehingga kerugian negara juga harus pasti, tidak boleh adanya taksir-menaksir, karena itu tidak mencerminkan kepastian hukum. Hal ini demi kepastian hukum di dalam penegakan hukum. Perlu diingat bahwa filosofi hukum harus ditegakkan merupakan suatu keharusan sehingga apabila tidak memperhatikan adanya asas kepastian hukum, maka keadilan sulit diperoleh. Kepastian hukum yang terjaga dengan baik, dengan sendirinya akan mendatangkan keadilan terhadap semua pihak. Sejatinya demikian merupakan filosofis dalam penegakan hukum dan urgensi penegakannya. Hal ini disebabkan di dalam penegakan hukum menyangkut hak-hak warga negara lain yang harus tetap diperhatikan.

Atas kasus korupsi 271 Triliun tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak 6 (enam) orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal (predicate crime) yakni tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Nasib keenam orang yakni berinisial RI, HLN, HM, SG, TN, dan SP yang ditetapkan sebagai tersangka bergantung pada kredibilitas aparat penegak hukum. Penegak hukum haruslah mampu bertindak dengan profesional mengusut kasus hingga ke akarnya sehingga tidak ada orang yang terlepas dari jangkauan proses hukum. Semua pihak yang dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan terlibat kasus korupsi di bidang pertambangan ini, maka haruslah diusut tuntas sampai ke akarnya. Hal ini mengacu pada prinsip umum di dalam penegakan hukum yaitu equality before the law.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia saat ini masih belum maksimal berjalan. Karena ada beberapa poin di dalam substansi hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni berkaitan dengan kewenangan apabila adanya transaksi mencurikan oleh Pengguna Jasa Keuangan yang kemudian dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang salah satunya ialah pihak Perbankan. Pasal 23 Ayat 1 undang-undang tersebut menjelaskan kalau penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau c. transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Poin yang menarik yakni penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000 yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja. Kelemahan bunyi pasal ini yakni tidak bisa menjangkau pengguna jasa keuangan yang melakukan transaksi perbankan dibawah nominal Rp. 500.000.000 yang dilakukan tidak dalam satu hari kerja. Tentu aturan itu tidak mampu menjerat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan transaksi di perbankan yang dilakukan dilain waktu yang berjarak beberapa hari atau bahkan dengan jarak beberapa bulan, sehingga dinilai tidaklah merupakan transaksi yang mencurigakan.

Kelemahan undang-undang tersebut harus segera diperbaiki dan diperkuat untuk memberikan kepastian hukum di dalam penegakan hukum. Hukum harus mengakomodir semua potensi kemungkinan-kemungkinan kejahatan yang akan terjadi. Walaupun sebenarnya hukum selalu tertinggal dari perkembangan peradaban umat manusia. Tetapi mengacu pada teori Roscoe Pound yakni Law is a tool of social engineering yang artinya hukum adalah alat rekayasa sosial. Maknanya ialah masyarakat membutuhkan hukum sebagai instrumen untuk merubah tingkah laku manusia menjadi lebih baik lagi. Selain itu, Law is a tool of social control maknanya ialah hukum haruslah dijadikan sebagai alat untuk mengontrol tingkah laku manusia agar sesuai dengan norma dan moral.

Menyangkut tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi pertambangan senilai Rp. 271 Triliun, penegak hukum dituntut untuk harus melakukan pengusutan terhadap perkara hingga mengusut siapa gembong atau otak kejahatan ini. Apabila terbukti secara sah meyakinkan, maka harus dilakukan penyitaan asset, untuk selanjutnya dikembalikan kepada negara dikelola. Kemudian, negara harus mengalokasikan dana untuk pembangunan nasional di daerah sekitar pertambangan tersebut untuk memberikan dampak positif terhadap masyarakat setempat. Oleh sebab itu, hukum haruslah ditegakkan semaksimal mungkin hingga diperoleh kedamaian manusia yang berkeadilan.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan senilai Rp 271 triliun harus dilihat dari perspektif filosofis, bukan sekadar teknis yuridis. Dari sudut pandang keadilan, perbuatan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga mencederai hak-hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lingkungan hidup. Kerugian negara dalam jumlah masif menimbulkan ketimpangan sosial sehingga penegakan hukum harus diarahkan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset demi keadilan distributif. Selanjutnya, dari kacamata utilitarianisme dan welfare state, hukum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, yang berarti mekanisme asset recovery menjadi sangat penting agar hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat. Dalam kerangka rule of law, penegakan hukum juga harus menjamin kepastian dan kesetaraan tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekuasaan, karena hanya dengan supremasi hukum kepercayaan publik dapat dipulihkan. Dari perspektif moralitas dan etika sosial, TPPU hasil korupsi pertambangan merupakan pengkhianatan terhadap kontrak sosial, sehingga hukum harus ditegakkan untuk memulihkan integritas moral negara dan melindungi kepentingan rakyat. Lebih jauh lagi, tindak pidana tersebut berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan mengancam hak generasi mendatang, sehingga filosofi keadilan antargenerasi menuntut agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan ekologis. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap TPPU dalam kasus korupsi pertambangan harus dipandang sebagai upaya filosofis yang menegakkan keadilan, menjamin kesejahteraan, memperkuat moralitas hukum, dan melindungi keberlanjutan hidup bangsa di masa depan.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan senilai Rp 271 triliun harus dipandang secara filosofis sebagai wujud perjuangan menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Dari perspektif keadilan distributif Aristoteles, kerugian negara dalam jumlah besar merampas hak-hak masyarakat atas kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang seharusnya mereka nikmati. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan aset (asset recovery) yang dapat mengembalikan manfaat bagi rakyat. Dari sisi utilitarianisme, sebagaimana digagas oleh Jeremy Bentham, hukum ideal adalah hukum yang memberikan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Maka, solusi yang perlu diterapkan adalah memaksimalkan penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada kas negara atau program publik, sehingga kerugian dapat dipulihkan dan pembangunan tetap berjalan. Dalam perspektif rule of law, sebagaimana ditegaskan A.V. Dicey, supremasi hukum menuntut agar tidak ada kekebalan bagi pelaku, baik pejabat, pengusaha, maupun elit politik. Oleh sebab itu, solusi yang dibutuhkan adalah penguatan kelembagaan hukum, peningkatan transparansi peradilan, serta penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Secara moral, sebagaimana ditegaskan Immanuel Kant, setiap tindakan manusia harus sesuai dengan prinsip universal dan menjunjung martabat manusia; korupsi dan TPPU jelas bertentangan dengan prinsip moral tersebut. Maka, solusi yang relevan adalah memperkuat pendidikan etika publik, membangun budaya anti-korupsi sejak dini, dan menegakkan integritas pejabat negara. Lebih jauh, korupsi pertambangan juga menimbulkan kerusakan ekologis yang merugikan generasi mendatang, sehingga sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif, solusi yang diperlukan adalah mengintegrasikan ecological asset recovery agar pemulihan aset tidak hanya bersifat finansial tetapi juga ekologis. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap TPPU dalam kasus korupsi pertambangan harus ditempatkan sebagai proyek filosofis yang menegakkan keadilan, menjamin kesejahteraan, mengembalikan moralitas hukum, sekaligus melindungi keberlanjutan hidup bangsa.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum

Filsafat Aliran Hukum Alam

Legal Transplantation Menurut Peter de Cruz dan Alan Watson