Legal Transplantation Menurut Peter de Cruz dan Alan Watson
Peter de Cruz menjelaskan bahwa legal transplantation adalah satu upaya mengadopsi dan mengadaptasikan suatu hukum dari sistem hukum suatu negara yang diterapkan pada sistem hukum negara lain. Sedangkan pandangan Alan Watson, Legal Tranplantation itu adalah sebagai upaya memindahkan suatu konsep aturan pada satu sistem hukum negara ke sistem hukum negara lain. Tindakan ini menurut Watson hanya menekankan bahwa tindakan Legal Transplantation hanya berorientasi pada pembaharuan hukum. Sehingga dimaknai bersifat pragmatis dan kajiannya berada diluar aspek sosial dan budaya lokal.
Pandangan ini berbeda dengan Legal
Transplantation oleh Peter de Cruz yang menekankan bahwa pengadopsian
aturan dari satu sistem sistem hukum negara kepada sistem hukum negara lain
harus sesuai dengan sosial-politik penerima, dan budaya lokal masyarakat.
Sehingga Legal Transplantation yang
dimaksudkan oleh Peter de Cruz adalah suatu pengadopsian regulasi yang
kompleks, bukan semata-mata menerapkan aturan baru dari sistem hukum negara
lain, melainkan juga harus memaknai budaya lokal setempat.
|
|
Komentar
Posting Komentar