Legal Transplantation Menurut Peter de Cruz dan Alan Watson

 

Peter de Cruz menjelaskan bahwa legal transplantation adalah satu upaya mengadopsi dan mengadaptasikan suatu hukum dari sistem hukum suatu negara yang diterapkan pada sistem hukum negara lain. Sedangkan pandangan Alan Watson, Legal Tranplantation itu adalah sebagai upaya memindahkan suatu konsep aturan pada satu sistem hukum negara ke sistem hukum negara lain. Tindakan ini menurut Watson hanya menekankan bahwa tindakan Legal Transplantation hanya berorientasi pada pembaharuan hukum. Sehingga dimaknai bersifat pragmatis dan kajiannya berada diluar aspek sosial dan budaya lokal.



 Pandangan ini berbeda dengan Legal Transplantation oleh Peter de Cruz yang menekankan bahwa pengadopsian aturan dari satu sistem sistem hukum negara kepada sistem hukum negara lain harus sesuai dengan sosial-politik penerima, dan budaya lokal masyarakat. Sehingga Legal Transplantation yang dimaksudkan oleh Peter de Cruz adalah suatu pengadopsian regulasi yang kompleks, bukan semata-mata menerapkan aturan baru dari sistem hukum negara lain, melainkan juga harus memaknai budaya lokal setempat. Melihat legal transplantation sebagai interaksi kontekstual antara sistem hukum yang berbeda, menekankan pentingnya pemahaman perbedaan sistem hukum untuk keberhasilan transplantasi. Sedangkan Alan Watson lebih optimistik terhadap keberhasilan transplantasi tanpa harus menyesuaikan secara mendalam, memandang transplantasi sebagai sumber utama perkembangan hukum.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum

Filsafat Aliran Hukum Alam