Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum
Dogmatik hukum merupakan ilmu hukum dalam arti sempit. Titik fokusnya adalah hukum positif . D.H.M. Meuwissen memberikan batasan pengertian dogmatik hukum sebagai memaparkan, menganalisis, mensistematisasi dan menginter pretasi hukum yang berlaku atau hukum positif. Berbeda dengan M. Van Hoecke , mendefinisikan dogmatik hukum sebagai cabang ilmu hukum (dalam arti luas) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Berdasarkan definisi tersebut terlihat, tujuan dogmatikus hukum bekerja tidak hanya secara teoritikal, dengan memberikan pemahaman dalam sistem hukum, tetapi juga secara praktikal. Dengan kata lain, ia, berkenaan dengan suatu masalah tertentu, menawarkan alternatif penyelesaian yuridik yang mungkin. Hal itu menyebabkan bahwa dogmatikus hukum bekerja dari sudut perspektif internal, yaitu menghendaki dan memposisikan diri se...



Komentar
Posting Komentar