ASSALAMUALAIKUM WR.WB
Hidup mahasiswa!!
Wajah Indonesia Hari ini
Indonesia tanah air beta.. Berbagai ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan bangsa ini siap menghantui bangsa ini menjadi bangsa yang maju.
Indonesia berubah drastis dari setiap segi-segi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Banyak pihak-pihak yang tidak suka melihat keberagaman dan keluhuran yang dimiliki oleh bangsa ini. Sehingga segala upaya dilakukan pihak-pihak yang menginginkan bangsa ini menjadi bangsa yang banjir akan disintegrasi bangsa. Apabila bangsa ini sudah mengalami disintegrasi, maka pihak-pihak asing begitu gampang menggarap segala harta yang dimiliki oleh bangsa ini.
Wajah bangsa hari ini sangat kritis. Kritis dalam segala segi, antara lain kritis sosial yang sangat mengkhawatirkan. Kritis sosial dalam hal Politik yang begitu menyakitkan. Krisis Moral yang melanda generasi muda garda terdepan penerus bangsa. Lemahnya penjiwaan Pancasila yang sungguh menjadi sebuah ironi. Pancasila digelorakan the founding fathers kita sebagai dasar negara yang fundamentalis, namun hari ini tidak sampai kepada penalaran generasi muda hari ini sehingga banyak upaya-upaya yang sangat membahayakan keutuhan dan kedaulatan bangsa dan negara. Pancasila tidak dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Seharusnya Pancasila yang harus dikuatkan dan didalami oleh setiap generasi muda bangsa. Terjadi suatu kemunduran bagi bangsa ini, dimana P4 ( PEDOMAN,PENGKHAYATAN, DAN PENGAMALAN,PANCASILA) atau istilah EKA PRASETYA PANCAKARSA yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 1978 dengan mengeluarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, hingga sekarang istilah P4 yang biasanya terdengar didunia pendidikan nasional hingga saat ini tidak pernah terdengar lagi. Seharusnya itu yang paling utama dalam menjaga Pancasila sebagai idelogi bangsa yang harus dipedomani dan dihayati secara mendalam oleh setiap warga negara. Kita berharap agar program P4 yang dulu pernah diterapkan, diterapkan kembali guna menangkal segala paham-paham yang dapat merubah ideologi bangsa dan negara... dengan satu slogan #PANCASILAHARGAMATI #NKRIHARGAMATI #BHINNEKATUNGGALIKA #UUD1945
Berbicara mengenai segi lainnya yang begitu actual ialah mengenai beberapa kasus perusakan lingkungan yang sudah melampaui batas. Dimana upaya-upaya merusak lingkungan nasional yang sungguh perbuatan Inkonstitusional. Kenapa demikian? Karena didalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Dan diatur juga di dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi " bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Apa korelasi antara kedua pasal tersebut ?
korelasinya yaitu pelayanan kesehatan, lingkungan yang baik dan sehat merupakan Hak Azasi Manusia dibidang Sosial Budaya yang harus tetap diwujudkan demi kemakmuran rakyat. Dimana kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan menurut UUD. Jadi, jelas bahwa perbuatan merusak lingkungan berupa pembakaran lahan dan hutan atau lebih tenar di singkat KARHUTLA merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan setiap jiwa dan makhluk hidup. Menurut kondisi hutan dan lingkungan nasional hari ini, perbuatan pelaku KARHUTLA dapat dikategorikan extra ordinary act atau bahkan extra ordinary crime. Menurut pemahan dan analisis saya, kalau KEJAHATAN KARHUTLA atau kejahatan Lingkungan lainnya sebaiknya dikenakan sanksi yang tegas. Merevisi UU NO. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) disertai penguatan esensi dan eksistensi peradilan Lingkungan hidup nasional. Menspesifikasi latar belakang pemahaman keilmuan hakim beserta jajarannya yang benar-benar paham tentang lingkungan. Segala pihak yang berupaya merusaka Lingkungan harus ditangkap dan diadili sesuai hukum materil dan formil Indonesia. Karena kalau bukan kita yang menjaga lingkungan, siapa lagi?
kami generasi muda dari kaum intelektual pernah mengangkat isu LHK ini dalam ajang kompetisi debat mahasiswa Kemenristekditi 2019. Bersama rekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Medan, kami mengeluarkan semua isi benak fikiran kami seputar lingkungan hidup yang kian hari semakin mengkhawatirkan. Dan kami menyarankan agar pengadilan khusus Lingkungan harus segera lebih dikuatkan lagi, supaya terlaksananya asas Keadilan,kemanfaatan dan kepastian hukum Indonesia.
Mengkaji kasus Korupsi dan narkoba di Indonesia boleh saya katakan bahwa kejahatan tersebut sudah masuk Extra ordinary crime. Upaya pencegahan dan penindakan harus disertai UU dan sanksi yang kuat.
Menurut saya penerapan hukuman mati bagi otak dari kejahatan Korupsi dan narkoba sangat tepat untuk diterapkan dinegara hukum ini. Walaupun secara ilmu kriminologi, penerapan hukuman mati tidaklah menyelesaikan masalah. Tetapi terlepas dari itu, belum saja kita menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, dengan melakukan sosialisasi terhadap bahaya laten korupsi, masih saja ada yang melanggar, masih ada yang korupsi.
Korupsi sudah meraja lela dan mendarah daging di negara yang dikatakan negara hukum ini. Hal ini tidak terlepas dari sejarah dahulu kala peradaban Indonesia dimasa kerajaan-kerajaan Nusantara. Dimana pejabat-pejabat kerajaan Nusantara sering melakukan korupsi terhadap rakyatnya. Setelah itu, dimasa penjajahan pemerintahan Kolonial BELANDA juga melakukan korupsi dalam hal ini Vereenigde Oost Indische Compagnie atau akrab disingkat VOC merupakan Kongsi dagang Hindia Belanda di daratan Nusantara dahulu kala. VOC runtuh karena korupsi para pegawai VOC, hingga pegawai tersebut ditarik kembali ke negeri Belanda.
Itulah yang terjadi di Indonesia hingga hari ini. Korupsi atau CORRUPTION menjadi tradisi yang sungguh tren hari ini.
Hukuman mati bagi koruptor sangat tepat diterapkan. Kenapa? Korupsi merupakan wabah atau laten yang apabila diterjadi akan merugikan keuangan negara yang memelaratkan, menyengsarakan rakyat, dan membodohkan rakyat. Itu sudah melanggar Hak Azasi Manusia. Korupsi merupakan perbuatan Merampas hak azasi rakyat. Nah, kalau suatu Lembaga yang mengurusi HAK AZASI sering mengkritik rencana penerapan hukuman mati bagi korupsi, tidak tepat. Karena para koruptor itu sudah merampas hak azasi banyak manusia. Akibatnya semua pembangunan bangsa terhambat demi kesejahteraan rakyat, membodohkan rakyat, dan menyengsarakan rakyat.
oleh karena itu tindakan tepat untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Indonesia darurat Korupsi hari ini.
Begitu juga dengan Narkoba. Indonesia darurat Narkoba hari ini. Semua lapisan masyarakat mulai dari Masyarakat biasa baik dia tua, muda, remaja, public figure, Aparat, pejabat dan lain-lain, sudah terpengaruh narkoba. Secara tidak langsung bahwa narkoba diselundupkan ke Indonesia merupakan penjajahan modern secara Politik. Karena Penjajahan Konvensional secara angkat senjata sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi peradaban dunia hari ini, terlepas dari beberapa negara yang belum merdeka, seperti Palestina.
Hukuman mati bagi gembong narkoba sangat tepat. Supaya ada efek jera terhadap gembong narkoba yang hendak menjatuhkan dan membunuh generasi muda Indonesia.
Disintegrasi bangsa dan paham radikal serta moral generasi muda bangsa yang buruk yang diakibatkan faktor sosial, ekonomi, budaya, dan peradaban.
kesemua permasalahan diatas yang sudah saya jelaskan begitu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. SEMOGA ilmu yang saya paparkan tersebut bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan masyarakat yang majemuk.
#SAVENKRI #NKRIHARGAMATI #TOLAKASAP #KECAMPERUSAKANLHK
SEKIAN DAN TERIMA KASIH .
WASSALAM.
Hidup Mahasiswa !!!!
Hidup Mahasiswa !!!!
Komentar
Posting Komentar